Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bersedia menjadi anggota PMI. Mereka terdiri dari:
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut :
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
- Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
- Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
- Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
- Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut :
Pasal 8
- Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah Warga Negara Indonesia berumur 10 sampai 20 tahun.
- Anggota Remaja sebagai calon anggota dan kader pengurus PMI berkewajiban membantu pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan.
- Setiap anggota Remaja dapat menjadi Anggota Biasa setelah mencapai usia 20 tahun
- Hak dan kewajiban Anggota Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR.
Pasal 9
- Status, persyaratan tugas dan kegiatan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Status, persyaratan tugas dan kegiatan Korps Sukarela (KSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Status, persyaratan tugas dan kegiatan Tenaga Sukarela (TSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
- Atribut keanggotaan PMI ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Pasal 10
- Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menaruh perhatian dan minat untuk berperan serta memajukan gerakan kepalang merahan.
- Anggota Biasa serendah-rendah berumur 20 tahun atau yang telah kawin.
- Anggota Biasa berkewajiban menyumbangkan darma baktinya menurut kebijaksanaan Cabang sesuai dengan peraturan Pengurus Pusat.
- anggota biasa mempunyai hak untuk menghadiri Musyawarah Cabang.
- dalam hal Anggota Biasa di cabang yang sudah mempunyai Ranting, mewakilkan haknya kepada utusan Ranting yang bersangkutan.
Pasal 11
- Untuk menjadi Anggota Biasa, wajib mendaftarkan diri kepada Pengurus Cabang.
- Keabsahan sebagai Anggota Biasa PMI dinyatakan oleh tercantumnya nama
- anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota dan kepadanya diberikan kartu anggota.
- setiap anggota yang pindah keluar Cabang diwajibkan memberitahukan kepada Cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru. - Anggota Biasa berhenti sebagai anggota apabila yang bersangkutan :
- minta berhenti
- meninggal dunia - Anggota Biasa dapat diberhentikan oleh Pengurus Cabang apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama Palang Merah Indonesia.
Pasal 12
- Anggota Kehormatan ialah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
- Anggota Luar Biasa ialah warga Negara bukan Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
- Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabnag dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.





